SILABUS PEMBELAJARAN
Istilah
silabus telah dikenal dan digunakan dalam dunia pendidikan. Definisi
silabus dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema
tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam
pelaksanaan kurikulum. Silabus dibuat oleh guru untuk memberikan gambaran garis
besar proses pembelajaran dalam satu semester.
Komponen Silabus
Komponen
silabus mencakup:
·
Kompetensi inti, yaitu tingkat kemampuan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta
didik pada setiap tingkat kelas atau program.
·
Kompetensi dasar, yaitu kemampuan untuk
mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui
pembelajaran.
·
Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
·
Kegiatan pembelajaran, memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antar peserta didik, peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi.
·
Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
·
Alokasi waktu, yaitu perkiraan waktu rerata
untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang
beragam.
·
Sumber belajar, yaitu rujukan, objek dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Prinsip Pengembangan Silabus
Berdasarkan
modul Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, terdapat sejumlah prinsip pengembangan
silabus sebagai berikut.
· Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
· Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
· Sistematis. Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
· Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat
asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
· Memadai. Cakupan indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
· Aktual dan Kontekstual.
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
· Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
· Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Tujuan Membuat Silabus
Adapun tujuan membuat silabus bagi tenaga pendidik dan
guru. Berikut beberapa tujuan yang paling banyak dirasakan dan paling umum kita
temui.
1.
Acuan
Membuat Rencana Pembelajara.
Kelihatannya hanya menyusun pembelajaran,
ternyata silabus berfungsi membantu dalam membuat acuan rencana pembelajaran.
Mulai dari rencana pembelajaran tentang kajian mata pelajaran, pengembangan
penilaian hasil pembelajaran ataupun pengelolaan kegiatan pembelajaran.
2.
Pedoman
Penyusunan Buku Siswa
Sudah rahasia umum jika dalam belajar siswa
membutuhkan buku pegangan sebagai pendamping pembelajaran bukan
Ternyata salah satu fungsi silabus adalah
membantu penulis buku menyusun isi buku sesuai dengan kompetensi yang relevan
dengan kurikulum ataupun satuan pendidikan yang diberlakukan dinas
pendidikan.
3.
Sebagai
Aktualisasi Kurikulum
Rancangan pembelajaran yang dibuat, nantinya
pun akan di kembangkan lagi ke dalam bentuk perangkat pembelajaran.
Adapun fungsi pengembangan silabus tersebut, yaitu
membantu dalam memaksimalkan dan menjadi sarana untuk mengaktualisasikan
kurikulum secara operasional di tingkat satuan pendidikan. Aktualisasi inilah
yang sebenarnya memudahkan guru untuk melakukan pembelajaran lebih nyaman.
Tahap Pengembangan Silabus
Adapun tahap
pengembangan silabus dijelaskan dalam modul Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdiklat Pegawai Kemendikbud)
sebagai berikut.
1. Mengkaji Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar dapat diambil dari standar isi yang biasanya
sudah baku, kecuali yang belum ada dapat disusun sendiri oleh
penyusun/pengembang silabus.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan: potensi peserta didik, relevansi dengan karakteristik daerah,
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual
peserta didik, kebermanfaatan bagi peserta didik, struktur keilmuan,
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran, relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
pendidik, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Kegiatan pembelajaran
memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara
berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
4. Merumuskan Indikator
Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata
pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Komentar
Posting Komentar